Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satu Unit Truk Diduga PT W...Salah Masuk Gudang, Diduga ke Gudang Penimbunan Solar Ilegal

Selasa, 05 Agustus 2025 | 23.37 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-05T16:51:16Z
Medandeli-Satu unit truk pengangkut solar Warna putih biru milik PT WD... ?salah masuk 
 ke dalam gudang yang diduga gudang penimbunan solar Subsidi bermodus bengkel alat berat.Rabu(6/8)

Padahal gudang tersebut tak memiliki plang nama usaha sama sekali serta berlokasi dipadat penduduk.

Warga sekitar merasa takut akan terjadi bila sewaktu waktu terjadi kebakaran digudang  jalan platina 1 Kelurahan titipapan,medan deli

"Kami takut pak terjadi kebakaran,apalagi itu gudang ada nyimpan bbm,yang mudah terbakar,tolonglah aparat kepolisian segeralah ditindak jangan dibiarkan ,"cetus warga yang namanya tak ingin dimuat.

Sekedar informasi.Penimbunan minyak subsidi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut beberapa aturan yang terkait:

- *Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk penyimpanan dan niaga bahan bakar minyak.
- *Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak*: Mengatur tentang larangan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu.

Sanksi bagi pelaku penimbunan minyak subsidi dapat berupa:
- *Pidana penjara*: Maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.
- *Sanksi administratif*: Penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat.

Dalam prakteknya, penimbunan minyak subsidi dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan ilegal. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penimbunan minyak subsidi 

(Red)


×
Berita Terbaru Update