Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU Simpang Gambus 50 Diduga Kerja Sama Timbun BBM Subsidi

Selasa, 05 Agustus 2025 | 19.45 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-05T12:45:14Z

Limapuluh-Diduga Spbu no.14-212249 di Simpang Gambus Kecamatan 50 Kabupaten Batu bara Kerja sama dengan penimbun BBM Subsidi.Selasa(5/8).

Pasalnya temuan dilapangan,SPBU tersebut yaitu dengan cara melayani pembeli pertalite jerigen dalam jumlah banyak yang utama dilayani.

Bahkan warga yang mengisi dengan sepeda motor harus menunggu antrian yang lama.

Miris sekali,Minyak subsidi yang harusnya dinikmati masyarakat malah jadi diraup keuntungan para penimbun BBM Subsidi.

Penimbunan minyak subsidi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.Berikut beberapa aturan yang terkait:

- *Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk penyimpanan dan niaga bahan bakar minyak.
- *Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak*: Mengatur tentang larangan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu.

Sanksi bagi pelaku penimbunan minyak subsidi dapat berupa:
- *Pidana penjara*: Maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.
- *Sanksi administratif*: Penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat.

Dalam prakteknya, penimbunan minyak subsidi dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan ilegal. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum di batu bara perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penimbunan minyak subsidi
(Tim)
×
Berita Terbaru Update