Sergai-Dugaan menguap terjadinya penimbunan BBM berupa solar subsidi terjadi di SPBU Firdaus seirampah nomor spbu 142051139 bermain dengan mafia.Senin(1/9)
Modus operandi yang digunakan yaitu dengan menggunakan mobil box canter warna kuning dan juga box L 300,Diduga aktifitas ini sudah lama berjalan terkesan kebal hukum.
Dari hasil investigasi dan informasi didapatkan tim dilapangan adanya laporan warga bahwasannya di spbu tersebut sering kehabisan bbm solar subsidi,namun aparat hukum wilayah serdang bedagai tidak pernah menyenggolnya.
Tim awak langsung kelokasi lalu menanyakan siapa yg punya namun jawaban yang didapat menyebutkan pak Anto
Tentunya hal ini mesti menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di batubara.Penimbunan minyak solar di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sanksi Hukum Pelaku penimbunan minyak solar tanpa izin dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Tim juga akan terus menelusuri lokasi gudang duhaan penimbunan BBM Subsidi tersebut untuk membuat laporan resmi ke Polres sergai dan polda Sumut
Bersambung
(Ran)