Marelan-Pernah digerebek sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Jala 4 Lingkungan III Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Rabu (06/11/2024) yang lalu
Dari amatan dilokasi kuat dugaan aktifitas gudang tersebut aktif kembali.Rabu(17/9)
Pasca digerebek sejumlah petugas dari Kejati Sumut didampingi personil Pomdan I BB serta Lurah Rengas Pulau, mendatangi gudang solar yang diduga illegal tersebut. Tampak tim Kejaksaan menaiki tangga untuk melihat ke dalam gudang sebelum pintu gerbang dibuka dari dalam.
Menurut sumber, didalam gudang terdapat beberapa tangki duduk, selang dan peralatan-peralatan untuk bongkar muat minyak. Dimana selanjutnya pihak Kejati Sumut memasang police line didalam dan pintu gudang sebelum pergi meninggalkan gudang tanpa membawa barang bukti dan tersangka.
Saat tim melakukan investigasi, warga setempat yang namanya tak ingin dimuat mengatakan kuat dugaan gudang tersebut aktif kembali
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumut belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait penggerebekan dan aktifnya gudang solar tersebut
(Ran).