Batubara-Dugaan penimbunan BBM subsidi berupa minyak pertalet jln lintas Sumatra sukaraja kec.air putih kabupaten batu bara.sabtu.(11Oktober 2025.) tepatnya di SPBU nomor13.212.110
Modus yang digunakan atas dugaan menguap terjadinya penimbunan BBM berupa pertalet subsidi dengan menggunakan seakan kebal hukum.
Sari hasil investigasi dan informasi di dapatkan tim dilapangan,dugaan penimbunan itu sudah berjalan 11 bulan,namun aparat hukum wilayah batu bara yang tidak pernah menyenggolnya.
Tim awak media langsung melihat temuan tersebut lalu menanyakan kan kepada yang ngisi jerigen tersebut dan dijawabnya ada barcode tapi di perjual beli kan lagi dan dijelaskan minyak berupa BBM tersebut akan di jual lagi di kampung..
Tentunya hal ini mesti menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di batu bara penimbunan pertalite di indonesia diatur oleh undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.danksi hukum pelaku penimbunan minyak berupa pertalite tanpa ijin dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp milliar.
(Red)