Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lapor Pak!!Judi Tembak Ikan Menjamur di Sei Bamban.

Rabu, 15 Oktober 2025 | 21.58 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-15T14:58:41Z

Seibamban-Aktifitas ilegal, judi Tembak ikan yang dikelolah oleh inisial JNL kepung wilayah hukum polres serdang bedagai.Rabu(15/10/2025).

Lokasinya tepat di dusun 1 desa sei buluh  kecamatan seibamban kabupaten Serdang bedagai dikawasan padat penduduk.

Meja yang dikelola inisial JNL  juga bertebar di kecamatan seibamban  kabupaten sergai,nyaris tak tersentuh hukum,kuat dugaan setoran lancar mengalir ke APH di sergai.

Warga sekitar sangat resah dan berharap agar Kapolres serdang Bedagai dan Kapolda Sumut dapat menindak aktifitas ilegal yang sudah sangat meresahkan warga.

"Kami Udah sangat resah bang dengan adanya aktifitas judi tembak ikan yang dikelola oleh JNL itu,warga yang sudh berumah tangga juga banyak yang ribut sebab uang belanja habis semua di hancurkan oleh meja ikan tersebut,"kesal warga.

"Kami sangat berharap agar pihak kepolisian Polres sergai dan kapolda sumut menindak aktifitas perjudian itu bang,biar aman kampung kami ini,"lanjut warga


Untuk diketahui Pidana judi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Yaitu,Pasal 303 KUHP Mengatur tentang perjudian yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

Hingga berita ini diterbitkan,tim awak media akan terus melakukan dan mengumpulkan data lebih banyak lagi untuk membuat pengaduan masyarakat ke Aparat penegak hukum atas keresahan warga yang disampaikan ke tim media ini

(Ran)
×
Berita Terbaru Update