Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dampingi Korban Pemalsuan Surat, Kantor Hukum Taufik Tanjung & Partners Optimis Sukses Penanganan Perkara Kliennya

Kamis, 22 Januari 2026 | 12.28 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-22T05:28:42Z

Batu Bara – Taufik Tanjung,S.H.,M.H dari kantor hukum Taufik Tanjung & Partners optimis penanganan perkara kliennya atas nama Muhammad Fitrian Fauzi dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana disebutkan pada Pasal 391 undang-undang nomor 1 Tahun 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik Tanjung usai mendampingi pelapor dan saksi di unit pidana umum (Pidum) satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara, pada Rabu 21 Januari 2O26.

“Agenda hari ini pendampingan pelapor dan dua orang saksi dalam memberikan keterangan kepada penyidik dan memberikan bukti petunjuk lainnya,” ungkap Taufik Tanjung kepada wartawan.

Kejadian dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut berawal dari dua orang penerimaan kuasa dalam penjualan tanah yaitu Muhammad Fitrian Fauzi dengan Muhammad Fauzan. Namun saat terjadi transaksi pembelian tanah untuk pembagian komisi dari penjualan tanah tersebut Muhammad Fauzan (terlapor) diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan Muhammad Fitrian Fauzi (pelapor).

Akhirnya merasa telah menjadi korban pemalsuan surat (tandatangan) tersebut Muhammad Fitrian Fauzi membuat laporan polisi dengan nomor : STTPL/B/8/I/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 Januari 2O26.

“Pelaku bisa diancam pasal 391 KUHP (baru), dengan pidana penjara maksimal 6 tahun untuk pemalsuan surat biasa, namun bisa lebih berat hingga 8 tahun jika berkaitan dengan akta otentik (Pasal 264 KUHP/Pasal 392 KUHP baru) atau 12 tahun jika melibatkan dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE), dengan denda hingga Rp12 miliar, tergantung jenis surat dan modusnya,” ungkap Taufik Tanjung.

Berhubung SP2HP sudah kami terima, maka dalam hal ini kami serahkan upaya hukum kepada pihak kepolisian atau penyidik,” pungkasnya mengakhiri.( ran)
×
Berita Terbaru Update