Medan-Unit Reskrim Polsek Medan Baru men4ngkap dua pria terkait kasvs pencvrian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 477 Ayat (1) KUHP/2023.
Kedua pria itu Kasihman Sinambela, 27 tahun dan Ali, 33 tahun. Keduanya dit4ngkap, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan, mengatakan pencvrian itu dilaporkan Erlina, warga Komplek Tasbih, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, dengan laporan polisi nomor LP/B/5/I/2026/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, Jumat (2/1/2026).
Dalam laporannya, perempuan 66 tahun itu mengaku jika usaha salonnya di Jalan Sei Putih, Medan Baru, dibongkar kawanan pencvri. Akibatnya, ia kehilangan lima unit mesin AC outdoor merek Gree, satu unit mesin genset kapasitas 10.000 KWH, serta satu buah wajan besi dengan berat sekitar 50 kilogram. Jika dijumlahkan, kerugiannya mencapai Rp38 juta.
"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan olah TKP. Kita peroleh ciri-ciri pelakv. Setelah dilakukan pengembangan, kita mengamankan dua tersangka," ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke lokasi dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping salon.
"Barang-barang hasil cvrian kemudian dijual kepada botot di kawasan rel kereta api Pengayoman, seharga Rp1,7 juta. Uangnya dibagi dan digunakan untuk bersenang-senang saat perayaan tahun baru. Saat ini masih kita kembangkan untuk menangkap penadahnya," ucapnya.
Sumber:beritasumut