Belawan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin, 12 Januari 2026, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan grebek sarang narkoba di Jalan Barokah, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang, terdiri dari dua orang pengedar dan satu orang pengguna narkoba. Ketiga tersangka yang diamankan yakni M (46) dan R (54) yang merupakan dua orang wanita sebagai pengedar, serta B (63) sebagai pengguna.
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 17 plastik klip berisi sabu, 2 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 pipet ujung runcing, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., pada Rabu, 14 Januari 2026, menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan sarang peredaran narkoba.
“Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Narkoba kemudian melakukan penggerebekan,” ujar AKP A.R. Riza.
Ia menjelaskan, pada tahap awal penggerebekan petugas menyasar rumah TSK M, di mana barang bukti narkotika ditemukan di dalam kamar milik TSK M.
“Dari hasil interogasi, TSK M mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari TSK R. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap TSK R di rumahnya,” jelasnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan peredaran narkoba lainnya.
(Ran)