Belawan – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan pada Sabtu, 10 Januari 2026 berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel dengan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Jalan Rawe V, Kelurahan Tangkahan.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Tugiono (55), warga setempat. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 315.000,-, satu buah tas, satu buah dompet berisi uang Rp 10.000,-, lima buah pulpen, dua buah buku catatan, empat lembar rekapan nomor togel, serta satu plastik kresek berisi potongan kertas pemasangan nomor togel dari para pembeli.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi yang kami terima dari warga terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Agus Purnomo.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya berperan sebagai juru tulis judi togel dengan memperoleh keuntungan sebesar 25 persen dari total omset. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Agus Purnomo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu pelaku saja.
“Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar dan membongkar jaringan perjudian ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk praktik perjudian di lingkungannya guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Ran)