Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Klarifikasi Video TikTok Soal Biaya Pengurusan SIM di Polres Pelabuhan Belawan

Senin, 12 Januari 2026 | 11.16 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-12T04:16:15Z


Belawan – Sebuah video yang beredar di media sosial TikTok sempat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat terkait biaya pengurusan SIM A di Polres Pelabuhan Belawan yang disebut mencapai Rp 800.000 hanya untuk satu SIM A. Mendukung klarifikasi itu, warga yang muncul dalam video tersebut, Gabriel, pada Senin (12/1) secara tegas memberikan penjelasan atas apa yang sebenarnya terjadi.

Menurut Gabriel, saat dirinya ditanya mengenai biaya pembuatan SIM, ia menyebut angka “sampai Rp 800.000” namun itu bukan hanya untuk satu jenis SIM, melainkan total biaya pembuatan beberapa jenis SIM oleh dirinya dan tiga orang temannya.

“Waktu itu saya tiba - tiba ditanya berapa pengurusan SIM. Saya menjawab sampai Rp 800.000 karena saya membuat SIM bersama tiga teman saya, ada yang membuat SIM A dan ada yang membuat SIM C. Total keseluruhannya hampir Rp 800.000,” jelas Gabriel.

Ia menegaskan bahwa pernyataannya tersebut kemudian direkam tanpa persetujuan dan izin, lalu disebarkan secara luas, sehingga menimbulkan informasi yang tidak benar dan merugikan.

“Video ini direkam oleh oknum tanpa ada penjelasan dari saya, kemudian tersebar luas. Saya berharap video itu bisa dihapus karena sudah menjadi informasi yang salah dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya saya alami,” ujar Gabriel.

Gabriel berharap masyarakat tidak cepat mengambil kesimpulan dari video yang tidak utuh dan tidak dilengkapi konteks yang benar.

Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Andi K. Barus, SH., MH., turut memberikan klarifikasi terkait biaya pembuatan SIM A dan SIM C.

“Biaya pembuatan SIM A dan SIM C di Polres Pelabuhan Belawan sepenuhnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan yang berlaku. dimana PNBP untuk SIM A sebesar Rp. 120.000,- dan SIM C sebesar Rp. 80.000,-. Namun untuk pengurusan SIM memerlukan surat kesehatan dan juga tes psikologi yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan biaya ditetapkan oleh pihak ketiga tersebut sebesar Rp. 25.000,- untuk Surat Keterangan Kesehatan dan Rp. 100.000,- untuk Tes Psikologi,” jelas AKP Andi K. Barus.

Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kebenaran sumbernya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi, terlebih yang menyangkut pelayanan publik, dengan sumber resmi dari Polri atau Polres Pelabuhan Belawan. Informasi yang tidak lengkap bisa menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi dari kedua pihak, diharapkan masyarakat mendapatkan gambaran yang benar mengenai prosedur dan biaya pembuatan SIM di Polres Pelabuhan Belawan sesuai aturan yang berlaku.
(Ran)
×
Berita Terbaru Update