Medan— Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.
Tersangka baru tersebut adalah RVL (61), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yakni WH, MLA, dan SHS, yang juga berasal dari lingkungan KSOP Belawan.
Diduga Manipulasi Data Kapal Wajib Pandu
Penyidik mengungkap bahwa RVL diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan data kapal yang wajib menggunakan jasa pandu dan tunda di wilayah perairan Pelabuhan Belawan.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 wajib menggunakan jasa pandu tunda di wilayah pelayaran tertentu. Pelayanan tersebut di Belawan telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan laporan rekonsiliasi yang ditandatangani oleh para tersangka.
“Sejumlah kapal dengan tonase di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi,” ungkap sumber penyidik.
Padahal, sebagai Kepala KSOP, tersangka RVL memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan serta memastikan akurasi pendataan dan pengawasan kegiatan tersebut.
Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Akibat dugaan manipulasi data tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dari sektor PNBP hingga miliaran rupiah. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait guna menghitung kerugian secara pasti.
Langsung Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tertanggal 26 Maret 2026.
Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.