Medan — Aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang diduga masih beroperasi di kawasan Marelan Point, Medan Utara, selama bulan Ramadan kembali menjadi sorotan. Fenomena ini tidak hanya memicu keresahan warga, tetapi juga dinilai mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait konsistensi penegakan hukum terhadap praktik perjudian di daerah.kamis(26/3)
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga, lokasi yang diduga menjadi arena judi tersebut disebut tetap beroperasi seperti biasa, tanpa perubahan signifikan meskipun berada di bulan suci.
“Siang tetap buka, malam malah makin ramai. Sudah lama seperti ini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fenomena Berulang, Bukan Kasus Tunggal
Praktik judi tembak ikan di wilayah Medan Utara, termasuk Marelan, bukanlah isu baru. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan masyarakat terkait aktivitas serupa terus bermunculan, dengan pola yang relatif sama: beroperasi di ruko atau bangunan tertutup, berada dekat permukiman, dan tetap aktif meski telah menjadi perhatian publik.
Sejumlah titik lain di kawasan Medan bagian utara juga kerap disebut memiliki aktivitas serupa, yang mengindikasikan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari fenomena yang lebih luas.
Indikasi Jaringan dan Pola Operasi
Dari berbagai informasi yang dihimpun, praktik ini diduga melibatkan pola operasional yang terstruktur. Aktivitas tidak hanya dijalankan oleh satu pihak, melainkan melibatkan beberapa peran berbeda, mulai dari pengelola lapangan hingga pihak yang diduga sebagai pemodal.
Pengawasan di lokasi juga disebut cukup ketat, dengan sistem keluar-masuk pemain yang terkontrol. Hal ini memunculkan dugaan adanya pengelolaan yang terorganisir.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan jaringan tersebut.
Keresahan Warga dan Pertanyaan Publik
Keberadaan lokasi yang diduga menjadi arena judi ini memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama karena tetap beroperasi selama Ramadan.
“Yang jadi pertanyaan kami, kenapa ini seperti dibiarkan? Padahal lokasinya jelas,” kata warga lainnya.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari aparat untuk menindaklanjuti laporan yang telah berulang kali disampaikan.
Ujian Konsistensi Penegakan Hukum
Secara nasional, praktik perjudian merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penindakan terhadap aktivitas ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan norma sosial di masyarakat.
Namun, kasus di Marelan ini dinilai menjadi contoh bagaimana implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, baik dari sisi pengawasan maupun penindakan.
Pengamat sosial menilai, apabila tidak ditangani secara menyeluruh, praktik serupa berpotensi terus berulang di berbagai daerah dengan pola yang sama.
Menunggu Respons Aparat
Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan masih beroperasinya lokasi judi tembak ikan di Marelan Point selama Ramadan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran dan mengambil langkah tegas, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat, terlebih di bulan suci.