TOBA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toba bergerak cepat mengungkap dugaan kasus penganiayaan berat yang berujung maut terhadap seorang pria di Kecamatan Laguboti.
Korban diketahui bernama Maju Hutapea (54), seorang wiraswasta, warga Desa Ompu Raja Hutapea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Autopsi terhadap jasad korban dilakukan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang autopsi RSUD Porsea. Tindakan ini merupakan tindak lanjut laporan keluarga korban yang dibuat pada 13 April 2026.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K. melalui Plt Kasi Humas Ipda Khairudin menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di pinggir aliran air di Desa Ujung Tanduk.
Informasi awal diterima keluarga dari istri korban yang menyampaikan bahwa korban telah meninggal dunia.
Saat jenazah tiba di rumah duka, pihak keluarga menemukan sejumlah luka mencurigakan pada tubuh korban, antara lain:
Luka robek di bagian kepala
Luka gores di wajah kiri dan kanan
Luka pada bibir atas
Luka robek di bagian dagu
Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan fisik, sehingga keluarga segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Toba bersama Unit Identifikasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan lokasi, serta mengevakuasi jenazah ke RSUD Porsea untuk dilakukan autopsi.
Proses autopsi dipimpin oleh tim Sat Reskrim yang melibatkan Kanit Pidum, personel identifikasi, serta tim operasional guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
“Hingga saat ini, hasil resmi penyebab kematian masih menunggu pemeriksaan laboratorium dari dokter forensik dan akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Ipda Khairudin.
Autopsi ini dilakukan untuk mengungkap secara terang penyebab kematian korban sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Sat Reskrim Polres Toba menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.
(Jun)