Medan - Sudah delapan bulan lebih Laporan Polisi (LP) warga terkesan mangkrak di polsek Medan Labuhan, pasalnya sampai sekarang ini baru satu orang (Husin) yang di tangkap, dari belasan pelaku atas pengerusakan 9 unit rumah tempat tinggal warga yang berada di lorong Jaya Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.
Guntur, Ketua PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Medan Deli yang mendampingi permasalahan warga dari sejak awal membuat LP di Polsek Medan Labuhan merasa kasus pengerusakan 9 unit rumah yang di sertai dengan pengancaman tidak di usut tuntas secara serius.
Kepada awak media Warta Keadilan, Jumat (17/4/2026) Guntur membeberkan, dari korban korban yang rumahnya di rusak dua orang diantaranya pak Suef Juliandi P dan pak Kelana Jaya merupakan anggota PDI-Perjuangan, sudah menempati lahan yang di terlantarkan lebih kurang 33 tahun lamanya dan tidak pernah ada larangan dari pihak manapun saat warga yang menjadi korban mendirikan bangunan rumah tempat tinggal mereka.
Lanjut Guntur, " pada tahun 2023 PT. KIM mengklaim lahan tersebut dan memberikan surat edaran kepada warga untuk mengosongkan lahan tanpa adanya ganti rugi terhadap bangunan rumah tempat tinggal yang mereka bangun, yang mana pada tahun 2023 lahan yang di klaim PT. KIM tersebut sedang berperkara dengan pihak Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD), di Pengadilan Negeri Medan. "
" Aksi pengerusakan bangunan rumah milik warga yang di lakukan oleh belasan pereman di duga kuat suruhan dari pihak PT. KIM, kalau begitu berarti PT. KIM sadis tidak manusiawi dan juga melanggar undang undang Hak Azasi Manusia (HAM), karena sebelum pengerusakan terhadap bangunan rumah warga terlebih dahulu mengurung warga di dalam pagar tembok permanen setinggi tiga meter tanpa memberikan akses jalan bagi warga, yang mana bangunan tembok yang di bangun tidak memiliki izin PBG/IMB, "
" Ada beberapa kali pengerusakan terhadap rumah warga yang di lakukan, ada pada tanggal 29 Juli 2025, dan pengerusakan tangga yang di buat warga untuk akses keluar masuk pada tanggal 1 Agustus 2025 pas adzan maghrib dan puncaknya pada tanggal 2 Agustus 2025 sekitar pukul 01:00 Wib dini hari, pengerusakan di lakukan sekelompok orang memakai penutup wajah secara brutal dan beberapa warga mengaku mendapat ancaman dengan senjata tajam, "
" Yang membuat saya tidak habis pikir dan sadisnya, sebelum melakukan aksinya pada saat warga lagi terlelap tidur, para pelaku terlebih dahulu memutuskan arus listrik penerangan warga yang menjadi target mereka sehingga suasana menjadi gelap gulita, warga yang menjerit histeris minta tolong tidak ada satupun yang berani menolong mereka dan lagi pula rumah mereka sudah terkurung oleh tembok PT. KIM "
Lebih lanjut Guntur menerangkan, " Saya juga mendapat cerita dari warga yang menjadi korban, sekitar jam 03 pagi tak lama setelah kejadian pengerusakan Julhamdi lubis yang turut rumahnya di rusak pada tanggal 2 Agustus, dengan di dampingi aparat dari Brimob mendatangi kantor polisi Polsek Medan Labuhan untuk membuat laporan polisi, namun laporan mereka tidak di terima dengan alasaan petugas lagi di luar semua "
" sekitar jam delapan paginya, hari sabtu tanggal 2 Agustus 2026 itu saya mendapat informasi kejadiannya segera saya menghubungi sekretaris PAC PDI-Perjuangan Medan Deli untuk menghubungi korban datang ke Polsek Medan Labuhan untuk membuat Laporan Polisi, saya (Guntur) dan Syafrizal mendampingi warga yang menjadi korban "
" Saya juga sudah terlebih dahulu melaporkan kejadian ini melalui pesan WhatsApp kepada Ketua DPD PDI-Perjuangan Sumut bapak Drs.Rapidin Simbolon, Hasyim. SE Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Medan, dan Drs. Wong Chun Sen Ketua DPRD Kota Medan dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu "
" Setibanya kami di sana, Saya dan Syafrizal diarahkan oleh petugas untuk bertemu kepada Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea dan beberapa petugas lainnya untuk berdialog, meski alot namun akhirnya laporan kami di terima dengan Nomor : LP/B/596/VII/ 2025/SPKT/ SEKTOR MEDAN LAB/ POLRES PEL.BLWN/ POLDASU, herannya kenapa sampai saat sekarang ini Polsek Medan Labuhan belum mengungkap kasus ini dengan benar...? "
" Husin sala satu pelaku yang di tangkap dan sedang menjalani proses persidangan di PN Medan sekarang ini merupakan perkara pengerusakan yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2025 saja, padahal kejadiannya ada tiga kali, bukti-bukti rekaman video juga sudah di berikan baik kepada penyidik yang menangani dan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) "
" Berdasarkan Video yang ada, terdakwa Husin juga terlihat ikut serta dalam pengerusakan tangga penyebrangan warga pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 pas adzan mahgrib bersama dengan beberapa orang satpam yang di duga kuat merupakan satpam PT. KIM, dan kuat dugaan saya si Husin juga turut serta dalam pengerusakan sembilan unit rumah tempat tinggal dan harta benda warga yang di lakukan pada hari sabtu tanggal 2 Agustus sekitar pukul 01:00 Wib "
" Apalagi pengerusakan yang di lakukan mereka pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2025, para pelaku sempat melontarkan bahasa pengancaman kepada ibu Rosdiana kalau tiga hari lagi mereka akan datang apabila warga tidak segera mengosongkan itu lahan, " terang Guntur.
Tidak berhenti sampai di sini saja, Guntur juga mengutarakan harapannya agar kasus ini bisa dengan segera dapa di selesaikan hingga warga bisa mendapatkan hak dan rasa keadilan dari apa yang sudah mereka alami.
" Saya Guntur P Turnip Ketua PAC PDI-Perjuangan memohon kepada Polsek Medan Labuhan, agar menahan kembali terdakwa Husin setelah menjalani vonis masa hukumannya dari PN Medan, jangan di kasih bebas atau bebas tampung lagi, karena ada bukti videonya turut merusak tangga penyebrangan warga"
" Saya juga sangat berharap kepada Kapolsek Medan Labuhan yang baru nanti, AKP D Putra Raja Napitupulu, S. I. K, M. M agar kasus ini dapat terungkap terselesikan secara terang benderang, karena kuat dugaan kami ada orang besar aktor intelektual di balik semua kejadian ini, "
" Karena sangat tidak mungkin para pereman-pereman pelaku pengerusakan terhadap sembilan unit rumah tempat tinggal warga, yang berada di Lorong Jaya lingkungan 16 Kelurahan Mabar Kecamatan medan Deli itu tidak ada yang menyuruh atau membayar mereka, apalagi dalam persidangan terdakwa Husin menyebut Henchel sebagai kordinator yang merupakan DPO bersama enam tersangka lainnya. " tegas Guntur
(Ran)
.jpg)