BINJAI-Sebanyak ribuan gram barang bukti narkotika dan berbagai alat bukti tindak pidana lainnya resmi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Binjai. Aksi ini merupakan bentuk eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) demi menjaga integritas penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan pada Selasa (22/04/2026) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum.
Dalam sambutannya, Kajari Iwan Setiawan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tugas rutin dan kewenangan lembaga kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta KUHAP. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti yang bisa menjadi ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Tujuannya juga untuk menghindari Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam proses penegakan hukum," tegas Iwan Setiawan.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup periode Desember 2025 hingga Maret 2026 dari total 41 perkara. Rinciannya meliputi:
- Narkotika: Sebanyak 30 perkara dengan rincian:- Sabu-sabu: 2.069,34 gram
- Ekstasi: 489 butir
- Ganja: 1.840,18 gram
- OHARTA (Barang Haram/Terlarang): 10 perkara berupa pakaian.
- TPUL/KAMNEGTIBUM: 1 perkara berupa senjata tajam.
Metode Pemusnahan
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai jenis barang bukti. Untuk narkotika, dilakukan pelarutan menggunakan blender dan air panas agar zat berbahaya tersebut netral dan tidak bisa disalahgunakan kembali. Sementara untuk barang bukti lainnya seperti pakaian dan senjata tajam, dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau dipotong menggunakan alat khusus.
Kegiatan ini berlangsung aman dan tertib serta disaksikan langsung oleh berbagai instansi terkait sebagai saksi, antara lain perwakilan Wali Kota Binjai, Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, perwakilan Kapolres Binjai, Kepala BNN Kota Binjai, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh saksi dan tamu undangan.(Ran)