Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Marak, Judi Tembak Ikan GBM 99 Kepung Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

Selasa, 09 Juni 2026 | 10.19 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T03:35:48Z


Medan Utara – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan bermerek GBM 99 diduga semakin menjamur di sejumlah kawasan Medan Utara. Beberapa lokasi yang disebut masyarakat antara lain berada di kawasan Simpang Martubung, Perumahan Marelan Point, Pasar 4 , Pasar 5  Pasar 9 Labuhan Deli, Desa Manunggal, hingga kawasan pinggiran Sungai Deli yang masih masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, praktik perjudian tersebut diduga beroperasi secara terbuka dan telah berlangsung cukup lama. Keberadaan mesin-mesin judi tembak ikan itu disebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dikhawatirkan dapat memicu berbagai dampak sosial, termasuk meningkatnya tindak kriminalitas dan terganggunya ketertiban lingkungan.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, dapat melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait aktivitas perjudian tersebut.

“Kalau memang terbukti melanggar hukum, kami berharap aparat segera bertindak tegas agar tidak semakin meresahkan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi dugaan maraknya aktivitas judi tembak ikan GBM 99 di sejumlah lokasi tersebut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Ran

×
Berita Terbaru Update