Medan – Sejumlah pekerja di PT GA yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) Kota Medan, mengaku keberatan terhadap kebijakan internal perusahaan yang diduga berdampak pada berkurangnya pendapatan mereka.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sejumlah pekerja mengaku tidak diperbolehkan bekerja selama beberapa hari akibat persoalan yang berkaitan dengan penataan parkir kendaraan roda dua di lingkungan perusahaan. Kondisi tersebut disebut berdampak pada pengurangan upah yang diterima para pekerja.
Para pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa dirugikan secara materiil dan berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan terkait dasar penerapan kebijakan tersebut.
"Kami berharap ada penjelasan yang jelas dari pihak perusahaan terkait aturan dan sanksi yang diberikan," ujar salah seorang pekerja.
Selain itu, para pekerja juga berharap instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam ketentuan perundang-undangan, hak pekerja atas upah dan perlindungan hubungan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut mengatur hak pekerja untuk memperoleh perlakuan yang adil serta pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 28D Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Terkait informasi tersebut, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Manajer Produksi PT GA inisial And* L*m yang disebut dalam laporan pekerja. Namun hingga Kamis (18/6/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum menejer PT GA juga belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih bersifat pengakuan dan keluhan dari sejumlah pekerja yang memerlukan verifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT GA maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim)