MEDAN - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polrestabes Medan usai diduga melakukan penghadangan, provokasi, dan perusakan terhadap kendaraan dinas petugas gabungan BNNK Deli Serdang dan Satpol PP, saat razia narkoba di sebuah kafe di Kecamatan Patumbak, Minggu 28 Juni 2026 dini hari.
Keempatnya saat ini ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Razia
Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H., menjelaskan razia tersebut merupakan Operasi Saber Bersinar BNN RI, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.
"Razia gabungan ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Sasaran kami adalah tempat hiburan malam Cafe Kita di Patumbak," ujar Josua, Senin 30 Juni 2026.
Razia dilaksanakan pada Minggu, 28 Juni 2026, pukul 01.30 - 04.30 WIB, dengan personel gabungan dari BNNK Deli Serdang 35 orang, Satpol PP Pemkab Deli Serdang 15 orang, Subdenpom Lubuk Pakam, Dinas Perizinan, dan Dinas Pariwisata.
Menurut keterangan resmi BNNK Deli Serdang, saat petugas tiba di lokasi terdapat sekitar 100 pengunjung. Saat pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip diduga berisi ekstasi di lantai dan di dalam botol air mineral di atas meja.
Hasil tes urine di lokasi menunjukkan 23 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, terdiri dari 16 laki-laki dan 7 perempuan. Salah satu yang positif adalah seorang oknum kepala desa.
Saat 23 orang tersebut hendak dibawa menggunakan truk Satpol PP untuk asesmen, terjadi penghadangan oleh massa.
Pernyataan Resmi BNNK Deli Serdang
Kombes Pol Josua Tampubolon menegaskan pihaknya mengalami penghadangan dan perusakan saat menjalankan tugas negara.
"Saat kami akan membawa 23 orang yang positif untuk asesmen, massa menghalang-halangi. Ada provokasi di lapangan sehingga terjadi pelemparan yang merusak mobil dinas Satpol PP dan BNNK Deli Serdang. Akibat kejadian itu, dua orang yang positif sempat melarikan diri," kata Josua.
Ia menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, S.I.K., M.Si., dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Calvijn Simanjuntak.
"Sekitar pukul 04.00 WIB, Ka BNNP Sumut turun langsung ke lokasi bersama warga untuk olah TKP. Enam orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan," lanjutnya.
Setelah gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pasal pengrusakan, menghalang-halangi petugas, dan provokasi. Dua orang lainnya masih berstatus saksi.
"Kami tegaskan, razia ini adalah penegakan hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Empat pelaku sudah ditahan, sisanya masih kami buru," tegas Josua.
Keempat tersangka yang ditahan adalah:
M.A.S., 34, warga Patumbak, diduga residivis kasus narkoba
A.I.S., 20, warga Patumbak
M.S., 18, warga Patumbak
S.H., 37, warga Patumbak, yang mengaku sebagai wartawan media online
Pihak BNNK membantah tudingan bahwa petugas bertindak represif. "Dua orang yang mengaku wartawan justru kami duga memprovokasi massa. Kami hormati profesi pers, tapi menghalangi petugas yang sedang bertugas adalah tindak pidana," tambah Josua.
Untuk 20 orang yang positif narkoba dan berhasil diamankan, saat ini sedang menjalani asesmen dan proses rehabilitasi di BNNK Deli Serdang, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna.
Polrestabes Medan dan BNNK Deli Serdang mengimbau para pelaku lain yang terlibat agar menyerahkan diri.
(Ran)