Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Pengedar Sabu di Marelan, 10 Paket Disita

Kamis, 11 Juni 2026 | 12.20 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T05:20:38Z

Medan Marelan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus peredaran sabu di Marelan. Seorang pria berinisial R (43) ditangkap di Jl. Marelan VIII Lk-XIX Gg. Saudara, Kelurahan Rengas Pulau, Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 paket sabu dalam plastik klip, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 pipet runcing, 1 unit HP Oppo warna hitam, 1 tas tangan merah muda, dan uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menyebut penangkapan berawal dari laporan warga. 

“Setelah terima info dari masyarakat, anggota langsung lidik dan gerebek lokasi,” ujar AKP A.R. Riza.

Saat digeledah, seluruh barang bukti ditemukan di rumah tersangka. R pun mengakui barang itu miliknya dan ia mengedarkan sabu.

AKP A.R. Riza menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas serupa.

“Kolaborasi dengan warga sangat membantu kami mengungkap kasus narkotika,” tegasnya.

Saat ini tersangka R dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut
(Ran)
×
Berita Terbaru Update