MEDAN – Aliansi Mahasiswa Merah Putih menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Senin (6/7/2026). Massa aksi menyuarakan keberatan terhadap putusan perkara banding Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn yang dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang diajukan dalam persidangan.
Koordinator aksi, Tegar Sianipar, menyampaikan bahwa pihaknya meminta adanya pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, putusan banding dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah disampaikan oleh pihak terkait selama proses persidangan.
Dalam orasinya, Tegar juga mengungkapkan kekhawatiran adanya dugaan intervensi dalam proses pengambilan putusan. Ia menilai salah satu fakta yang tidak menjadi pertimbangan adalah dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan pihak berinisial NUAT, yang disebut masih berproses sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara perceraian tersebut sebelumnya diputus oleh Pengadilan Agama Sei Rampah melalui putusan Nomor 1552/Pdt.G/2025/PA.Srh yang mengabulkan permohonan cerai talak. Selanjutnya, perkara berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan dan saat ini disebut telah memasuki proses kasasi di Mahkamah Agung.
Menanggapi aksi tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Agama Medan yang juga merupakan hakim di lembaga tersebut menyatakan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Secara prosedur hukum, perkara ini sudah berjalan sesuai ketentuan. Saat ini prosesnya juga telah memasuki tahap kasasi," ujarnya di hadapan peserta aksi.
Meski demikian, Aliansi Mahasiswa Merah Putih menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta agar majelis hakim yang menangani perkara diperiksa oleh lembaga yang berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik atau prosedur.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta Mahkamah Agung membatalkan Putusan PTA Medan Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn melalui proses kasasi, mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut, meminta perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak dalam perkara dimaksud, serta meminta aparat penegak hukum mempercepat penanganan laporan terkait dugaan tindak pidana yang disebutkan dalam perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak NUAT maupun kuasa hukumnya terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan klaim dari pihak pengunjuk rasa dan proses hukum terkait perkara yang dimaksud masih berlangsung.
(Ran)