MEDAN - Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Jala IV, Gang Sanjaya Lingkungan 03, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, terus beroperasi hingga Rabu (29/07/2026).
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebut gudang tersebut milik seseorang bernama Hart. Aktivitas bongkar muat disebut berlangsung siang dan malam, hingga 2-3 kali dalam beberapa hari.
Keberadaan gudang tersebut memunculkan sorotan terhadap pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Meski telah diberitakan media online sebelumnya, aktivitas di lokasi disebut masih berjalan leluasa.
Warga berharap Kapolri dan Kapolda Sumut turun tangan langsung untuk menindak tegas dugaan penimbunan BBM subsidi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.
Warga menilai, operasional gudang ilegal berisiko menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta ancaman kebakaran dan keselamatan warga sekitar.
(Ran)