Labuhandeli-Satu unit gudang berpagar seng Diduga Nimbun Solar subsidi Di Pasar 9 Labuhan deli perlu perhatian dari Penegak Hukum polres Pelabuhan belawan.jumat(27/6/2025)
Terkesan melemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), Khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, terhadap para mafia solar ilegal, dan membuat mereka merasa Kebal hukum
Meski kerap diberitakan, tidak membuat para mafia solar tersebut takut akan terjerat oleh hukum, hal ini terbukti masih beroperasinya gudang yang diduga penimbun solar ilegal tersebut dengan sangat leluasanya, dan seolah olah luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Salah satu warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, gudang tersebut sudah lama beroperasi bang, tapi belum ada tindakan dari aparat Kepolisian bang, Khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan bang, kami menduga Polisi takut tuk menindaknya bang " Katanya.
Kami berharap, Kepada Kapolda Sumut dapat menindak tegas pemilik gudang di gudang tersebut," Kami menaruh harapan besar kepada Kapolda Sumut yang baru " Harapannya.
Dari pantauan awak media ini dilokasi terlihat mobil Pick Up grand max putih Yang Diduga melangsir BBM subsidi diduga dari spbu kedalam gudang
Banyak resiko yang berdampak dilingkungan adapun Dampak Negatif dari Aktivitas BBM Ilegal, Operasional gudang penyimpanan BBM ilegal seperti ini memiliki beberapa dampak negatif, Kerugian Ekonomi, Operasi BBM ilegal merugikan negara dari segi penerimaan pajak, berdampak buruk pada perekonomian nasional, berisiko terjadi kebakaran atau ledakan.
Untuk diketahui Pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan untuk memberantas aktivitas BBM ilegal. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan amandemennya, bersama dengan Peraturan Presiden No. 191/2014, secara khusus melarang penimbunan atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Pelanggarnya menghadapi hukuman berat, termasuk Hukuman Penjara Maksimal 6 tahun untuk penyimpanan BBM ilegal dan maksimal 5 tahun untuk pengolahan BBM tanpa izin. Denda: Maksimal Rp.60 miliar untuk penyimpanan BBM ilegal dan maksimal Rp50 miliar untuk pengolahan BBM tanpa izin.
Kurangnya tindakan terhadap gudang penyimpanan BBM ilegal yang diduga ini menyoroti perlunya upaya penegakan hukum yang lebih kuat untuk memberantas aktivitas mafia BBM. Pemerintah harus ambil tindakan serius : Meningkatkan Pengawasan : Menerapkan sistem pengawasan dan pemantauan yang efektif untuk mengidentifikasi dan melacak operasi BBM ilegal.
[Red]