Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pangkalan TNI AL Nunukan Bersama Bea Cukai Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 81 Koli Ballpress Ilegal

Jumat, 20 Juni 2025 | 08.45 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-20T01:46:12Z

Jakarta -- Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan, berhasil menggagalkan penyelundupan 81 Koli ballpress ilegal dari Tawau Malaysia tujuan Nunukan di Pangkalan Tradisional Yamaker Nunukan. Selasa (17/6). 

Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, S.T., M.Tr.Opsla. dalam Konferensi Pers yang digelar di Depan Aula Mako Lanal Nunukan pada hari Kamis, 19 Juni 2025, menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, 17 Juni 2025, pukul 17.00 WITA tim SFQR Lanal Nunukan mendapatkan informasi bahwa akan adanya muatan ballpress dari Tawau Malaysia tujuan Nunukan menggunakan KM. Cahaya Nunukan.

Pukul 21.30 WITA KM Cahaya Nunukan tiba di Pangkalan Tradisional Yamaker, selanjutnya dilakukan pengawasan selama proses bongkar muat. Pada saat proses bongkar muat, pada pukul 22.14 WITA Bapak Arif (Kasi P2 BC Nunukan) menghubungi personel Lanal Nunukan untuk bersama-sama dalam Tim Gabungan agar dilakukan penindakan serta pengamanan barang bukti.

Pukul 23.00 WITA Tim Gabungan menemukan gulungan yang diduga berisikan ballpress di bawah Palka kapal paling bawah, selanjutnya tim mengamankan ballpress tersebut dan dikawal menuju Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi dari sdr. U, bahwa ballpress tersebut merupakan titipan dari pedagang di Nunukan, sementara pemilik belum diketahui. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah kapal dengan nama KM. Cahaya Nunukan, 1 orang motoris/nakhoda, 1 orang awak kapal, serta 81 Koli Ballpress dibungkus dalam plastik hitam.

“Dari hasil penangkapan ballpress ilegal ini, berdampak pada ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian negara, karena barang tersebut masuk tanpa melalui kepabeanan sehingga bila dihitung harga barang Rp. 162.000.000, maka pajak yang harus dibayar untuk membayar kerugian negara senilai Rp. 56.700.000,“ jelas Danlanal Nunukan. 

Sumber:Dispen AL  TNI ANGKATAN Laut
×
Berita Terbaru Update