Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial M dan F.A. Seorang tersangka lainnya berinisial S.S. melarikan diri dengan cara melompat ke Sungai Deli. Namun, jasadnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada keesokan harinya, Sabtu (26/7/2025). S.S. diketahui merupakan ketua Sub Rayon ormas tersebut di kawasan Medan Maimun.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Beberapa waktu lalu tim kami berhasil mengungkap home industry di kantor Sub Rayon Ampi Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Hari ini kami melakukan prarekonstruksi untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Calvijn menjelaskan, bangunan yang dijadikan pabrik ekstasi itu memiliki tiga ruangan dengan fungsi berbeda. Di ruangan pertama, polisi menangkap M dan F.A. Dari saku pakaian F.A. ditemukan serbuk ekstasi. Di ruangan kedua, ditemukan bahan baku pembuatan ekstasi seperti paracetamol, pewarna makanan, bahan pengeras, serta dua butir pil yang mengandung sabu. S.S. yang saat itu berada di ruangan kedua melarikan diri ke Sungai Deli.
Sementara di ruangan ketiga, petugas menemukan 94 butir pil ekstasi berlogo bintang dan alat cetak pil. Berdasarkan hasil pemeriksaan, produksi ekstasi tersebut dipimpin oleh S.S. dan telah berlangsung selama sekitar tiga bulan.
“Kedua tersangka yang diamankan kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut dan terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara,” ujar Calvijn.
Ia juga menambahkan bahwa lokasi markas ormas yang dijadikan pabrik ekstasi itu kini telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(Rdr mdn)