Siak-CPO (Crude Palm Oil) ilegal adalah minyak sawit mentah yang diproduksi dan diperdagangkan tanpa memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. CPO ilegal dapat berasal dari:
-Lahan yang tidak memiliki izin: Lahan yang tidak memiliki izin dari pemerintah untuk kegiatan perkebunan sawit.
-Pencurian hasil panen: CPO yang dihasilkan dari pencurian hasil panen sawit dari lahan milik orang lain.
-Tidak memenuhi standar kualitas: CPO yang tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
CPO ilegal dapat memiliki dampak negatif pada lingkungan, sosial, dan ekonomi, seperti:
-Kerusakan lingkungan*: Perambahan hutan dan lahan yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
-Eksploitasi pekerja: Pekerja yang terlibat dalam produksi CPO ilegal dapat dieksploitasi dan tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya.
-Kehilangan pendapatan negara: CPO ilegal dapat menyebabkan kehilangan pendapatan negara dari pajak dan royalti.
Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya untuk mengatasi masalah CPO ilegal, seperti meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal.
Namun hal yang berbeda tampak disalah satu gudang berpagar seng di Jalan RM Solusi Jaya Simpang Belutu,kandis,Siak Riau.sabtu(9/8)
Dari hasil investigasi tim media ini dilokasi ditemukan sebuah gudang diduga tanpa nama dan patut diduga menampung CPO Ilegal.
Saat awak media ini melakukan upaya konfirmasi kepada orang digudang disebutkan kalau itu yang punya akrab disapa manurung,bahkan tim awak media ini sempat mau diberikan uang sebesar 50.000 entah buat apa,namun dikembalikan dengan sopan dengan mengatakan tujuannya adalah untuk melakukan konfirmasi ijin usaha CPO yang duliduga ilegal buat keberimbangan berita.
Hingga berita ini diantar kemeja redaksi,belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat.
Untuk diketahui bersama,Pidana untuk CPO ilegal di Indonesia dapat diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain :
-Pasal 480 ke-1 KUHP*: Mengatur tentang kejahatan penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 900 juta Rupiah.
-Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas: Mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk penyimpanan dan niaga bahan bakar minyak, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun atau denda Rp60 miliar.
Selain itu, gudang penampungan CPO ilegal juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik CPO ilegal untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat.
(Tim-red)