Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU Medan Labuhan Martubung Diduga Timbun Solar Subsidi

Senin, 25 Agustus 2025 | 09.14 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-25T02:14:53Z
Labuhan -Salah satu SPBU di medan labuhan Martubung diduga main cantik dengan penimbun solar subsidi.senin(25/8)

Dari pantauan tim awak media dilokasi, ditemukan berbagai jenis armada mobil yang tak sesuai kapasitasnya mengisi solar.

Serta ada indikasi dugaan tangkinya di rombak, sebab mobil mobil tersebut berulang kali mengisi.

Warga sekitar yang namanya tak mau dimuat juga menjelaskan "kalau itu dah lama bang aktifitasnya,udah pahamlah orang abang gak perlu aku jelaskan lagi,"ujar Ucok (nama samaran)

Untuk diketahui bersama,SPBU yang melakukan penimbunan solar subsidi dapat dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah ¹:
- *Pidana penjara*: Maksimal 6 tahun
- *Denda*: Maksimal Rp 60 miliar

Selain itu, pemilik gudang yang digunakan untuk penimbunan BBM solar subsidi juga dapat dikenakan pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus penimbunan solar subsidi di SPBU, beberapa pihak yang terlibat dapat dikenakan hukuman, seperti ²:
- *Manager SPBU*: Dapat dituntut 1 tahun 3 bulan penjara
- *Pengawas SPBU*: Dapat dituntut 1 tahun 3 bulan penjara
- *Operator pengisian SPBU*: Dapat dituntut 1 tahun 3 bulan penjara

Penimbunan solar subsidi ini sering dilakukan secara ilegal dan merugikan negara. Oleh karena itu, pihak berwenang akan menindak tegas pelaku penimbunan solar subsidi
(Ran)
×
Berita Terbaru Update