Medan-Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik, Khairul Aminsyah Lubis, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Medan, Senin (17/11/2025).
Khairul langsung ditahan dan dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan."Hari ini tim Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Senin siang.
Khairul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024.
Meski sempat tidak hadir memenuhi panggilan, ia akhirnya datang dan langsung ditahan.
Selain Khairul, Kejari Medan juga telah lebih dulu menahan Irfan Assardi Siregar, mantan Camat Medan Polonia, serta Ita Ratna Dewi, pegawai honorer. Keduanya ditahan sejak Rabu (12/11/2025).
"IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan," tegas Dapot.
-- Modus Potong Jatah BBM Para Petugas Sampah --
Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan jatah BBM harian petugas pengangkut sampah. Para pekerja seharusnya menerima Rp20 ribu per hari, namun dana tersebut diduga tidak disalurkan.
Dengan jumlah 22 petugas, masing-masing mendapatkan Rp600 ribu per bulan. Dana ini diduga tidak diberikan sejak Agustus 2024, total mencapai Rp118 juta.
Anggaran Dimanipulasi, Kerugian Negara Rp332 JutaKasi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM.
"Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan," jelas Rizza.
Total anggaran BBM solar subsidi yang dikelola pada 2024 mencapai Rp1,017 miliar. Akibat penyimpangan yang dilakukan para tersangka, negara ditaksir merugi Rp332 juta.
-- Penyidikan Masih Berlanjut --
Kejari Medan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Posmetro)