Medan-Seorang pekerja disalah satu perusahaan di medan inisial HR pemenyampaikan keluhan serius kepada awak media terkait sulitnya proses penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang sudah tidak lagi bekerja. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan cabang marelan diduga belum menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai lembaga penjamin sosial bagi pekerja, terutama bagi mereka yang mengajukan penonaktifan secara pribadi.kamis(11/12/2025)
Pekerja yang telah menyatakan pengunduran diri secara pribadi menemui hambatan besar karena BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan rekomendasi dan laporan dari perusahaan, meskipun pekerja tersebut sudah tidak bekerja lagi. Akibatnya, data kepesertaan tidak dapat dihentikan dan pekerja tidak dapat melanjutkan proses administrasi jaminan sosialnya yaitu pengklaiman saldo BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS seharusnya dapat mengambil alih proses penonaktifan tanpa harus bergantung pada rekomendasi perusahaan. dugaan banyak kasus menunjukkan bahwa perusahaan tidak memberikan laporan dan rekomendasi, sehingga pekerja menjadi pihak yang dirugikan,” kata Fajar Ibrahim, S.H., pemerhati ketenagakerjaan dan aktivis buruh SBSI Kota Medan. Saat kami temui.
Fajar menegaskan bahwa sebagai lembaga negara yang menjalankan amanat Undang-Undang, BPJS memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi langsung kepada pekerja, terutama dalam kasus ketika perusahaan tidak kooperatif.
“Jika pekerja sudah memberikan keterangan resmi bahwa ia tidak lagi bekerja, BPJS wajib menyediakan mekanisme penonaktifan mandiri. Tidak boleh ada pekerja yang terkatung-katung hanya karena perusahaan tidak mau mengeluarkan rekomendasi,” tambahnya.
Hal ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah pusat dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait prosedur penonaktifan kepesertaan, sehingga jangan sampai pekerja menjadi korban birokrasi yang merugikan.
(Ran)