Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Salah satu nama yang terseret adalah mantan Menteri Agama (Menag) era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan KPK di tengah proses penghitungan kerugian negara yang hingga kini masih dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai kerugian disebut berpotensi sangat besar.
“Untuk perkara ini, BPK masih melakukan kalkulasi guna memastikan besaran kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).
Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan. KPK menegaskan proses penyidikan terus berjalan dan akan menentukan langkah lanjutan sesuai kebutuhan hukum.
Kasus ini berakar dari kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji setelah adanya lobi tingkat tinggi ke pemerintah Arab Saudi. Tambahan tersebut sejatinya diharapkan mampu mengurangi masa tunggu jemaah reguler yang di sejumlah daerah telah menembus dua dekade.
Namun, kebijakan pembagian kuota justru menuai persoalan. Tambahan 20 ribu kuota tersebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji mengatur porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan itu, ribuan calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024. KPK mencatat sedikitnya 8.400 jemaah terdampak langsung.
Tak hanya itu, penyidik juga mengendus adanya dugaan praktik 'uang percepatan' dalam pengaturan kuota tersebut. Sejumlah aset, mulai dari uang tunai hingga properti dan kendaraan, telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK sempat mengungkap estimasi awal kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka final masih menunggu hasil audit resmi BPK. Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena menyangkut hak ibadah masyarakat sekaligus menguji integritas tata kelola haji di Indonesia.(Mistar)