MEDAN - Kasus PHK sepihak terhadap pekerja Aulia Machfud Al Husaini dan kawan-kawan yang dilakukan oleh PT Waruna Shipyard Indonesia ( PT WSI ) pada Desember 2025, memasuki babak baru.
Bahkan perusahaan galangan kapal yang berada di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan ini mangkin dari panggilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Kamis (15/1/2026).
Dimana sebelumnya, Aulia Machfud Al Husaini melalui kuasa hukumnya
Law Office ISR & Associates Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH dan Bambang Sudarwadi, SH membuat pengaduan secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
" Sebagai Kuasa Hukum Aulia, kita sudah melakukan somasi 1 dan 2 tetapi tidak dindahkan oleh Pihak PT. WSI. Maka langkah hukum penyelesaian PHK Sepihak dengan membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan" jelas Ibeng S. Rani, SH.,MH.saat di temui wartawan, Kamis (15/1/2026) siang.
Dalam pengaduan tersebut, Ibeng menjelaskan bahwa Aulia Machfud Al Husaini melalui Kuasa Hukumnya menunut Pihak PT. WSI untuk memberikan hak pekerja secara penuh dan utuh sebesar Rp. 80.270.000.- ditambah akibat perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik pekerja dan keluarga dituntut sebesar Rp. 2 Millar.
" Mungkin ketidak hadiran pihak PT. WSI hari ini (Kamis, 15012026) masih mencari cari solusi yang tepat untuk berdamai. Tetapi bila minggu depan tidak hadir, maka kami minta ke Mediator Disnaker Kota Medan untuk membuat Surat Keputusan agar permasalahan ini dapat dijadikan bukti anjuran ke Pengadilan " terang Ibeng Syafruddin Rani, SH , MH
Sementara itu Awal yatim Syahputra orang tua dari Aulia Machfud Al Husaini mengatakan setelah menerima surat panggilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dengan nomor surat 500.15.14/0171 tertanggal 9 Januari 2026, ia bersama anak dan kuasa hukumnya mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
Dimana di dalam surat panggilan itu disebut agar Pimpinan PT Waruna Shipyard Indonesia dan Aulia Machfud Al Husaini beserta Law Office ISR & Associates untuk dapat hadir pada Kamis (15/1/2026) di ruang Bidang Hubinsyaker Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
" Dari jam 9.30 pagi kita bersama kuasa hukum sudah berada di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Setelah mengisi daftar hadir kita ketemu dengan pak Lodewik Marpaung.SE sebagai Mediator HI. Sekian lama kita tunggu, pihak PT Waruna Shipyard Indonesia tak datang juga.Atas arah Lodewik Marpaung kita pun pulang. Dan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan akan melakukan pemanggilan ke Kedua pada Kamis mendatang" ucap awal di dampingi Aulia Machfud Al Husaini. ( ran)