Tanjungmorawa-Aktivitas perjudian jenis togel dengan merek AK di Desa Tanjung Morawa A dilaporkan semakin marak dan meresahkan masyarakat setempat. Warga mengaku praktik perjudian tersebut berlangsung secara terbuka dan diduga telah berjalan cukup lama.
Berdasarkan penelusuran yang di lakukan oleh tim media ini ,aktipitas juru tulis di salah satu warung warga, inisial JS, , di dusun V , gang Tarigan , dan gang Mabir, di desa Tanjung Morawa A, yang di kelola oleh salah seorang warga, inisial DB.sangat ramai di kunjungi para pelanggan yang hendak memesan nomor togel yang di putar 3kali dalam satu hari
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa peredaran togel tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan, terutama bagi generasi muda.
Selain itu, aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu tindak kriminalitas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, transaksi dilakukan melalui pengecer dengan sistem pemesanan langsung maupun menggunakan pesan singkat.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek setempat dan unsur pemerintahan desa, segera melakukan penertiban dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Perjudian sendiri dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Masyarakat meminta adanya tindakan tegas agar situasi desa kembali kondusif dan aman.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan maraknya togel merek AK di wilayah tersebut.
(Ran)