Binjai-Jajaran Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang pria berinisial **MC alias Acen (41)** yang diduga melakukan peng4nc4man menggunakan **p4r4ng panjang** terhadap seorang warga. Pelakv dit4ngkap pada **Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.40 WIB**.
Peristiwa peng4nc4man tersebut bermula pada **Minggu, 19 Oktober 2025**, sekitar pukul **08.30 WIB**, di **Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota**. Saat itu, pelakv MC alias Acen terlibat perselisihan dengan korb4n **Kasman (46)** yang berujung pada pertengkaran mulut.
Usai cekcok, pelakv sempat meninggalkan lokasi. Namun tak berselang lama, MC kembali mendatangi korb4n dengan membawa sebilah **p4r4ng panjang**. Melihat pelakv datang sambil menenteng sajam, korb4n langsung berlari menyelamatkan diri.
Pelakv kemudian mengejar korb4n sambil melontarkan anc4man keras.
> “Sini kau, biar kubvnvh kau,” teriak pelakv saat melakukan pengejaran.
Merasa keselamatannya ter4ncam, korb4n akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke **Polsek Binjai Kota**.
Dalam proses penyelidikan, polisi sempat mengalami kendala lantaran pelakv melarikan diri dan berupaya menghindari proses hukum. Namun, berkat kerja keras petugas, keberadaan MC alias Acen berhasil dilacak.
Pelakv akhirnya ditangkap di **Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara**, tanpa perlawanan. Bersama barang bukti, pelakv kemudian diamankan ke Polsek Binjai Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Binjai Kota, **AKP Diah Retno Sari, S.T., S.H., M.Tr.A.P.**, mengatakan pelaku dijerat **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP**, sebagaimana dimaksud dalam **Pasal 448** terkait tindak pidana peng4ncaman.
Sementara itu, **Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H.**, melalui Kasi Humas **AKP Junaidi**, menegaskan komitmen Polres Binjai dalam menjaga keamanan wilayah.
> “Polres Binjai berkomitmen untuk menyikat habis para pelakv kej4h4tan di wilayah hukum Kota Binjai,” tegas AKP Junaidi.
Beritasumut
(Ran)