Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Baru Bebas, Pian Lubis Gol Lagi Gegara Curi Supra

Rabu, 25 Februari 2026 | 13.24 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-25T06:24:09Z

Medan-Sepertinya ada orang yang terlalu rindu suasana jeruji besi. Pian Lubis (33), residivis spesialis curanmor, kembali “check-in” ke kantor polisi setelah aksinya menggasak sepeda motor terekam jelas CCTV.

Aksi nekat itu terjadi Jumat (6/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas. Dalam suasana warga masih lelap dan ayam pun belum sempat berkokok, Pian dengan santainya membawa kabur Honda Supra X BK 6304 ZF yang terparkir di depan minimarket.

Apesnya, motor itu milik karyawan minimarket sendiri, Subandi. Motor sudah dalam kondisi stang terkunci, tapi rupanya bagi abang residivis ini, kunci stang cuma formalitas belaka.

Korb4n baru sadar motornya hilang setelah diberi tahu rekan satu shift. Sempat mencoba mengejar, namun yang tertinggal hanya debu dan kenangan. Untunglah ada CCTV yang tak pernah tidur. Dari rekaman itulah wajah Pian tampil bak bintang tamu tanpa undangan.

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan.

“Identitas pelakv berhasil kita kantongi dari hasil penyelidikan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Tak butuh waktu lama, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Pian ditemukan sedang duduk santai di sebuah rumah di kawasan Jalan Selambo. Mungkin sedang menikmati hari tanpa menyadari tim Polsek Patumbak sudah mendekat.

Tanpa drama kejar-kejaran ala film aksi, Pian langsung diamankan. Saat diinterogasi, terungkap fakta lama yang tak kalah menarik: ia merupakan residivis kambuhan.

Catatan “prestasinya” tak main-main. Tahun 2008 dihukum 2 tahun, 2012 dihukum 2 tahun 6 bulan, dan 2022 divonis 3 tahun 6 bulan. Kalau dibuat kartu member, mungkin sudah dapat level platinum.

Kini, akibat aksi terbarunya, Pian kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sepertinya, bagi sebagian orang, pintu sel memang lebih mudah dibuka daripada pintu rezeki halal.
Ran
(Beritasumut)
×
Berita Terbaru Update