Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Judi Berkedok Game Ketangkasan di Yanglim Plaza, Kapolsek Medan Area Irit Bicara

Senin, 09 Maret 2026 | 12.01 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-09T05:01:50Z
Medan – Dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan di Yanglim Plaza kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas permainan seperti mesin tembak ikan dan slot disebut-sebut masih beroperasi di kawasan pusat perbelanjaan yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Area tersebut.senin(9/3/2026)

Sejumlah sumber yang ditemui wartawan mengungkapkan, aktivitas permainan itu diduga berlangsung cukup lama dan didatangi berbagai kalangan. Bahkan, menurut pengakuan warga sekitar, tempat permainan tersebut kerap ramai pada malam hari.

“Sudah lama ada permainan itu. Orang keluar masuk, kebanyakan main mesin tembak ikan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Namun ketika dikonfirmasi mengenai dugaan praktik perjudian tersebut, Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H. terkesan irit bicara. Ia tak menjelaskan langkah konkret yang akan diambil pihak kepolisian.

Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, perjudian merupakan tindak pidana yang jelas diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang melarang segala bentuk aktivitas judi dengan ancaman pidana penjara.

Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, sejumlah mesin permainan masih terlihat berada di dalam area plaza tersebut. Beberapa pengunjung bahkan tampak mencoba permainan yang diduga menggunakan sistem taruhan.

Praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan sendiri bukan fenomena baru di Kota Medan. Modus ini kerap menggunakan mesin tembak ikan, slot, atau game digital lain yang secara tampilan terlihat seperti permainan biasa, namun diduga menggunakan sistem taruhan uang.

Pengamat hukum menilai, jika benar aktivitas tersebut mengandung unsur taruhan, maka aparat penegak hukum wajib segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Jika ada unsur taruhan atau keuntungan dari permainan tersebut, maka secara hukum bisa dikategorikan sebagai perjudian,” ujar seorang praktisi hukum di Medan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik perjudian di Yanglim Plaza tersebut.
Masyarakat pun berharap aparat kepolisian segera melakukan penertiban jika benar ditemukan adanya praktik perjudian, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.

Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan aktivitas tersebut justru semakin berkembang dan menimbulkan dampak sosial di lingkungan sekitar.
(Ran)
×
Berita Terbaru Update