Tapteng-Niat hati ingin santai-santai di tempat rental PlayStation, seorang pemuda berinisial EP (18) malah harus mengakhiri “permainannya” lebih cepat. Bukan karena listrik mati atau stik rusak, melainkan karena dijemput polisi akibat dugaan kasvs penc4bvlan terhadap anak di bawah umur.
Pemuda yang merupakan warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan itu diamankan oleh personel Satreskrim Polres Tapanuli Tengah pada Rabu (4/3/2026). Penangkapan berlangsung tanpa drama kejar-kejaran ala film aksi. EP disebut hanya bisa pasrah saat polisi datang ke rumahnya.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP menjelaskan, pen4ngk4pan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korb4n berinisial MH yang diterima pihak kepolisian pada awal Februari lalu.
“Dari hasil penyelidikan, aksi tidak terpuji itu diduga terjadi di sebuah tempat rental PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan,” ujar Iptu Dian AP, Jumat (6/3/2026).
Setelah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak, tim Opsnal Satreskrim akhirnya bergerak cepat. EP pun berhasil diamankan tanpa sempat menekan tombol “restart”.
Saat diperiksa, pemuda tersebut bahkan mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Jika di dunia game ada istilah “level up”, kali ini EP justru naik level… tapi levelnya di proses hukum.
Kini, EP harus menjalani hari-harinya di Mapolres Tapanuli Tengah, bukan lagi di depan layar PlayStation. Bedanya, di sini tidak ada joystick, tidak ada cheat code, dan yang pasti tidak ada tombol pause.
Akibat perbuatannya, EP dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kasat Reskrim juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama saat berada di tempat umum seperti warung internet atau rental game.
“Bermain game boleh saja, tapi jangan sampai ada yang bermain-main dengan hukum,” tutupnya.
Beritasumut