Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nganggur dan Dikasi Tumpangan Rumah,Pria Ini Malah Siksa dan Rampok Tuan Rumah

Kamis, 20 November 2025 | 15.35 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-20T08:35:43Z

Medan-Suasana di Jalan Wahidin, simpang Jalan Aksara, Medan Tembung, pada Jumat pagi, 7 November 2025, ramai seperti biasa. Namun di konter telepon genggam, jadi saksi sebuah kekerasan yang berlangsung cepat dan brutal.

Bakhtiar Nainggolan, 52 tahun, pemilik konter, tergeletak bersimbah darah. Kepalanya pecah dihantam batu. Wajahnya dipijak berkali-kali. Serangan itu membuatnya pingsan tanpa sempat berteriak meminta tolong. Ketika tersadar, motornya sudah hilang, begitu juga uang tunai Rp 5 juta yang disimpan di laci kecil konternya.

“Korban mengalami luka kepala bocor dengan delapan jahitan, memar di beberapa bagian, dan lecet di wajah serta leher,” ujar Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, didampingi Kanitreskrim Iptu Parulian Sitanggang, Rabu, 19 November 2025.

---

Pelaku diketahui bernama Roy Zivana Nasution, 32 tahun, warga Aceh Tamiang. Ia datang ke Medan beberapa hari sebelumnya, mengaku mencari pekerjaan. Menurut polisi, Roy meminta menumpang di rumah Bakhtiar dan diterima. Namun baru satu hari tinggal di sana, ia malah menyusun rencana mengambil harta Bakhtiar.

“Tersangka berpura-pura menumpang dan mencari pekerjaan. Begitu korban tidur, pelaku memukul kepala korban pakai batu, lalu kabur membawa motor,” kata Ras Maju.

Roy lalu melarikan diri ke Aceh Tamiang. Di sana ia menjual motor Honda Vario BK 4126 AKZ seharga Rp 4 juta—uang yang kemudian dihabiskan untuk bermain judi slot. 

---

Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat. Tim Reskrim Polsek Medan Tembung menelusuri jejak Roy hingga ke Aceh dengan bantuan Polres Aceh Tamiang. Informasi terakhir yang diterima menyebutkan Roy tinggal sementara di daerah Kualasimpang.

“Pelaku kita amankan di Kualasimpang, Aceh Tamiang, Minggu dinihari, 16 November 2025,” kata Ras Maju.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi kemudian membawa Roy kembali ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti masih dicari, khususnya sepeda motor milik korban yang sudah dijual pelaku.

Kini Roy dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Posmetro)
×
Berita Terbaru Update