Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Gudang Solar Ilegal Diduga Berkedok Bengkel Mobil di Marelan

Kamis, 19 Februari 2026 | 08.27 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-19T01:27:40Z

Marelan– Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kuat kembali terjadi di wilayah Marelan I. Berdasarkan pantauan dan informasi dari masyarakat, sebuah bangunan yang dari luar tampak seperti bengkel mobil diduga dijadikan tempat penimbunan (gudang) solar ilegal.

Lokasi gudang tersebut berada tepat di sebelah sebuah warung di kawasan Marelan I. Meskipun aktivitas di dalamnya terlihat tertutup, arus keluar masuk kendaraan di lokasi tersebut tergolong intens dan mencurigakan.

Modus Operandi: Bengkel dan Tangki Modifikasi
Guna mengelabui petugas dan warga sekitar, oknum pengelola menggunakan modus bengkel mobil untuk menutupi aktivitas pemindahan BBM. Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi (tangki rakitan/modifan) untuk mengangkut solar dari SPBU menuju gudang tersebut sebelum didistribusikan kembali ke pihak industri dengan harga tinggi.

Hingga saat ini, aktivitas di lokasi tersebut terpantau berjalan lancar tanpa adanya kendala berarti dari pihak terkait. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, namun justru diduga diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Desakan Penindakan
Warga berharap pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan PT Pertamina Patra Niaga segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap lokasi yang diduga menjadi sarang mafia BBM ini.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(Ran)
×
Berita Terbaru Update