Belawan-Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU 14.204.1120 Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, menuai sorotan.Minggu(22/2/2026)
Sejumlah warga menduga, praktik tersebut tidak sekadar untuk kebutuhan nelayan atau pelaku usaha kecil, melainkan berpotensi mengalir ke jaringan mafia BBM.
Pengisian Jerigen Berulang
Dari pantauan di lapangan, terlihat sejumlah pembeli datang menggunakan sepeda motor becak membawa beberapa jerigen.Dalam satu hari, aktivitas pengisian disebut terjadi berulang kali bahkan oleh orang yang sama.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa:“Hampir tiap hari ada yang beli pakai jerigen. Kadang bisa berkali-kali. Kami curiga itu bukan untuk kebutuhan pribadi.”ujarnya.
Jika benar BBM subsidi diperjualbelikan kembali, praktik tersebut dapat merugikan masyarakat luas karena distribusi tidak lagi tepat sasaran.
Aturan Resmi dan Dugaan Pelanggaran
Pengisian BBM menggunakan jerigen memang diperbolehkan, namun harus memenuhi syarat:
-Memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.
-Mengikuti kuota dan peruntukan yang jelas.
Tidak untuk diperjualbelikan kembali.
-Distribusi BBM subsidi berada dalam pengawasan ketat PT Pertamina (Persero) serta aparat penegak hukum.
Jika ditemukan unsur penimbunan atau permainan distribusi, sanksi pidana dapat dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dugaan “Mafia BBM”
Istilah mafia BBM merujuk pada praktik pembelian dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Pola ini biasanya melibatkan:
Pembelian berulang dengan jerigen
Pengumpulan di lokasi tertentu
Penjualan kembali ke industri atau pihak lain
Namun hingga kini, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari aparat berwenang.
Desakan Pengawasan
Masyarakat meminta:
Audit dan pengecekan administrasi pembelian jerigen di SPBU tersebut.
-Pengawasan dari aparat kepolisian dan Pertamina.
-Transparansi pengelola SPBU terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi.
-Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 14.204.1120 maupun pihak terkait.
(Ran)