Siantar-Kec3l4kaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar, Senin (2/3/2026) malam, mengungkap fakta tak terduga. Selain menyebabkan seorang pengendara motor terlvka, insiden tersebut juga menyeretnya ke persoalan hukum setelah ditemukan bungkusan diduga sabv di lokasi kejadian.
Peristiwa bermula ketika sepeda motor yang dikendarai seorang pria melaju kencang di ruas jalan tersebut. Diduga kehilangan kendali, kendaraan itu menghantam sebuah mobil Mitsubishi Xpander. Benturan membuat pengendara terjatuh dan mengalami lvka sehingga warga sekitar bergegas memberi pertolongan.
Namun suasana di lokasi berubah saat seorang pria yang diketahui membonceng korb4n justru melarikan diri sesaat setelah kec3l4kaan terjadi.
“Saat warga hendak membantu, temannya langsung kabur ke arah gang. Di dekat korb4n yang terjatuh terlihat plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabv,” ungkap Dedi, warga setempat yang berada di lokasi.
Temuan itu segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang tiba kemudian mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga n4rk0t!ka jenis sabv.
Kasat Resn4rk0b4 Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, membenarkan adanya pengamanan terhadap pengendara motor tersebut.
“Barang bukti sudah kami amankan. Pengendara motor yang terlibat kec3l4k4an juga telah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal barang haram itu dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran n4rk0b4.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan pengguna atau bagian dari jaringan peredaran,” tambahnya.
Sementara itu, pengendara motor yang mengalami luka telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Vita Insani. Polisi juga masih memburu rekan korb4n yang melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Kasus ini kini tak hanya menjadi catatan kec3l4kaan lalu lintas, tetapi juga berkembang menjadi penyelidikan tindak pidana n4rk0t!ka.
(Beritasumut)